Suksesi Pemimpin Gereja (4)

147

Dalam konstitusi apostolik Universi Dominici Gregris ditetapkan ada sembilan hari masa berkabung ketika paus yang bertakhta meninggal dunia. Dalam masa itu, upacara pemakaman dilaksanakan. Namun, paus yang wafat bisa dimakamkan antara hari keempat hingga hari keenam setelah wafatnya jika ada alasan khusus.

Setidak-tidaknya lima belas sampai dua puluh hari setelah paus wafat, para kardinal yang diserahi kepercayaan dan tanggung jawab untuk memilih penerus Santo Petrus dipanggil ke Roma oleh ketua dewan kardinal. Mereka diundang untuk mengikuti konklaf guna memilih paus yang baru. Para kardinal mewakili Gereja universal, sebab mereka berasal dari berbagai belahan dunia dan dari berbagai macam kultur budaya. Namun, para kardinal yang telah merayakan ulang tahun kedelapan puluh sebelum Takhta Suci kosong tidak bisa ikut ambil bagian dalam pemilihan paus yang baru.

Para kardinal yang memiliki hak suara dahulu biasanya tinggal di rumah Santa Marta, yaitu rumah tamu yang terletak di dalam Kota Vatikan, dekat Basilika Santo Petrus. Belakangan ini mereka ditempatkan di tempat tinggal sementara yang sangat sederhana dekat Kapel Sistine. Perundingan secara saksama di antara mereka dan pemungutan suara dilaksanakan di Kapel Sistine. Perundingan dan pemungutan suara harus dilangsungkan tanpa adanya campur tangan pihak luar sama sekali.

Konstitusi apostolik Universi Dominici Gregris menekankan agar para kardinal menjaga kerahasiaan selama konklaf berlangsung. Para kardinal pemilih diwajibkan menjaga rahasia secermat mungkin baik yang berkaitan secara langsung maupun yang tidak langsung dengan proses pemilihan. Itulah sebabnya para kardinal terlebih dahulu berjanji dan bersumpah baik sebagai pribadi maupun kelompok. Mereka berjanji dan bersumpah untuk tidak melanggar kerahasiaan baik selama maupun sesudah pemilihan paus yang baru. Mereka tidak diperkenankan berkomunikasi – entah melalui tulisan, telepon, ataupun sarana-sarana komunikasi lainnya – dengan orang lain. Mereka juga tidak diperkenankan membaca koran atau majalah, mendengarkan radio, ataupun menonton televisi selama masa konklaf. Segala bentuk pelanggaran terhadap kerahasiaan akan berakibat hukuman yang berat, termasuk ekskomunikasi.

(Bersambung)